Putusan PN MANADO Nomor 437/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 437/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin B. Tamara |
Hakim Anggota | Willem Rompies, M.alfiarin Usup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V ;II. DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IV mengeluarkan/menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No.1934/SK/71.71.11-1005/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014 atas nama Tergugat V (Moody Revold Sondakh) dan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang telah mendaftarkan dalam buku tanah Register Kelurahan Malendeng No.212 folio 103 atas nama Tergugat V (Moody Revold Sondakh) atas tanah seluas 128.951 M2 termasuk tanah Penggugat seluas 35.451 M2 (sekarang 28.472 M2) sesuai bukti P.1 (Sertifikat Hak Milik No1354/Desa Maumbi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No.1934/SK/71.71.11-1005/VII/2014 tertanggal 20 Juli 2014 atas nama Tergugat V (Moody Revold Sondakh) yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Tergugat IV sesuai bukti P.18 dan pendaftaran dalam Buku Register Kelurahan Malendeng No. 212 folio 103 atas nama Tergugat V (Moody Revold Sondakh) oleh Tergugat I, II, III dan IV sesuai bukti P.19 sepanjang mengenai tanah Penggugat seluas 35.451 M2 (sekarang 28.472 M2) sesuai bukti P.1 (Sertifikat Hak Milik No1354/Desa Maumbi) adalah tidak sah dan mengikat ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.251.000.- (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).B. DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;- Biaya perkara NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik8125