- DALAM EKSEPSI:
- DALAM KONVENSI:
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1083/Pdt.G/2016/PA.PLG |
|
Nomor | 1083/Pdt.G/2016/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sukarny Bt. A.jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunardi M., Ibr Hakim Anggota M. Wancik Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mazmiroh, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi Termohon; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Harendo Falgano bin Endro Suarno) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Desi Anggraini binti Sofyan, H) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengririm salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; III. DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan: 2.1 Hak pemeliharaan anak bernama Haraqa Catur Prasetya bin Harendo Falgano dan Muhammad Raffa Al Khafi bin Harendo Falgano dibawah pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya; 2.2. Mut???ah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); 2.3. Nafkah, Maskan dan Kiswah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah ); 2.4. Biaya pemeliharaan anak nama Haraqa Catur Prasetya bin Harendo Falgano minimal sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) perbulan dan anak nama Muhammad Raffa Al Khafi bin Harendo Falgano minimal sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri ditambah 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi seperti pada angka 2.2., 2.3., dan 2.4., diatas; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 1083/Pdt.G/2016/PA.plg
Statistik2812