Putusan PN MAROS Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Mrs |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2017/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 10/Pdt.G/2017/PN Mrs |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubianti |
Hakim Anggota | Fifiyanti, Hj.nur Amalia Abbas |
Panitera | Ricky Nelson |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut hukum objek sengketa sebidang tanah dengan luas 17 are atau 1700 M (seribu tujuh ratus meter persegi) yang tercatat dalam buku Rincik Persil No. 53 B K.43 Kohir No. 277 C1 yang terletak di Lingkungan Pakalu Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros dengan Batas-batas sebagai berikut :??? Sebelah Utara : Jalan Poros Maros-Camba??? Sebelah Timur : Tanah/Rumah Milik Dr. Edy??? Sebelah Selatan : Tanah Rumah Dg. Salama alias Salam dan Sungai??? Sebelah Barat : Jalan Setapak/Lorong Mesjid Nurul HidayahAdalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual beli No.41/PH/KB/IV/1996 atas nama Tergugat I tanggal 3 April 1996 dan Akta Jual-Beli No. 42/PH/KB/IV/1996 atas nama Tergugat II tanggal 3 April 1996 yang terbit atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang timbul atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun.7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp2.516.000 (dua Juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2263 K/Pdt/2018
Pertama : 10/Pdt.G/2017/PN Mrs
Statistik546