Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 607/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuzaida, Hakim Anggota Makmur |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin WASLAN ADIWIJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin WASLAN ADIWIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus bekas rokok ???ENVIO??? berisi; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) tablet warna orange dengan berat netto seluruhnya 1,0467 gram, sisanya setelah dilakukan pemeriksaan lab dengan berat 0,5214 gram;- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) tablet warna hijau dengan berat netto 0,4156 gram, sisanya habis untuk dilakukan pemeriksaan lab;- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7705 gram, sisanya setelah dilakukan pemeriksaan lab dengan berat 0,7283 gram;- 1 (satu) potongan strip berisikan 2 (dua) tablet warna orange beridameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3559 gram, sisanya setelah dilakukan pemeriksaan lab sebanyak 0,1841 gram;- Seperangkat alat hisap shabu berupa cangklong, korek api gas dan sedotan plastik;- Satu buah handphone merk Huawei berikut simcard nomor 081286069007;Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1059 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 607/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 415/PID.SUS/2019/PT DKI
Statistik308