Putusan PTA SEMARANG Nomor 284/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat284/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 294/Pdt.G/2018/ PA.Pt. tanggal 29 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan hak pengasuhan anak/hadlanah atas anak bernama ANAK 2 P DAN T (anak perempuan) umur 16 tahun, berada dalam pengasuhan Tergugat sebagai ayah kandungnya, dengan memerintah kan kepada Tergugat untuk memberikan hak akses kepada Penggugat selaku ibu kandungnya untuk bertemu, memberikan kasih sayang kepada anaknya semata-mata demi kesejahteraan anak tersebut;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2018/PA.Pt
Banding : 284/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik4919