Putusan PN MALILI Nomor 11/PDT.G/2014/PN.MLL. |
|
Nomor | 11/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 11/PDT.G/2014/PN.MLL. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julita Tandi Massora |
Hakim Anggota | Ria Handayani, M. Syarif. S.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan menurut hukum : - Pembagian harta bersama antara Penggugat dengan H. Sirajuddin (Tergugat III) yang berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 9 Juli 1987 adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 442 Desa Wawondula dan Surat Ukur Nomor 28632/1981 atas nama Haji. Sirajuddin seluas 675 M (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Wawondulu dahulu Kecamatan Nuha sekarang Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Sah Milik Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat III merugikan kepentingan hukum Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat dengan menawarkan barang jamin kepada Tergugat I tanpa sepengetahun atau seizing dari Penggugat dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;8. Menyatakan secara hukum segala dokumen atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain tanpa seizin dan persetujuan Penggugat dinyatakan tidak mengikat secara hukum; 9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat/Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1.496.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT.G/2014/PN.MLL..zip
- Download PDF
- 11/PDT.G/2014/PN.MLL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN Mll
Statistik7020