Putusan PT JAMBI Nomor 21 / PDT / 2016 / PT.JMB |
|
Nomor | 21 / PDT / 2016 / PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Goeng Rahardjo |
Hakim Anggota | 1. Teguh Harianto, 2. H. Suprapto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Para Tergugat / Para Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Spn. tanggal 23 Februari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat / Para Pembanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding (Gazirman) untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/_PDT_/_2016_/_PT.JMB.zip
- Download PDF
- 21_/_PDT_/_2016_/_PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21 / PDT / 2016 / PT.JMB
Kasasi : 3379 K/Pdt/2016
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PN.Spn
Statistik8546