- Menyatakan Terdakwa YUDIYONO BIN MARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDIYONO BIN MARYONO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu kopi panjang 58 cm, diameter 5 cm, berat kurang lebih 2 kg.
- 1 (satu) batang kayu kopi dengan panjang kurang lebih 72 cm dan diameter kurang lebih 5 cm
- 1 (satu) buah gunting dengan pegangan warna Biru.
- 1 (satu) buah pisau cutter warna Biru.
- 1 (satu) lakban warna Hitam.
- 1 (satu) buah sarung tangan kulit warna Hitam.
- 1 (satu) jaket parasit merk Three Seven.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario 125 Tahun 2015 warna Hitam, No Reg : AA-4269-QP, Noka : MH1JFU115FK040955, Nosin : JFU1E1041162 atas nama pemilik YUDIYONO alamat Dsn Wringin Rt 22 Rw 04 Ds Tlogodalem Kec. Kertek Kab. Wonosobo lengkap dengan 1 (satu) buahanak kundi sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam.
- 1 (satu) buah bandana (kain penutup wajah) warna Hitam.
- 1 (satu) buah gergaji tangan pemotong kayu dengan pegangan berbahan kayu.
- 1 (satu) buah bantal warna Coklat kombinasi Krem dengan panjang 90 cm dan lebar 45 cm.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WONOSOBO Nomor 112/Pid.B/2017/PN Wsb |
|
Nomor | 112/Pid.B/2017/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Suryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiyasmiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa YUDIYONO BIN MARYONO. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2017/PN Wsb
Statistik585