Putusan PN PONTIANAK Nomor 112/Pdt.G/2015/PN Ptk |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2015/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Jahoras Siringoringo, Maryono |
Panitera | Sy.riva Kurnia.t |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi dari Tergugat I tersebut;B. DALAM PROVISI:Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;C. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas aset Eks PT. Rimba Ramin Pontianak dan PT. Rimba Windy Indah yang terletak di Kel. Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak yaitu berupa bangunan pabrik Partikel Board, mesin-mesin dan peralatan pabrik dan bangunan-bangunan lain diatasnya;4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan perbuatan hukum mengalihkan, memindahtangankan atau menjual aset dan barang-barang Eks PT. Rimba Ramin Pontianak dan PT. Rimba Windy Indah yang terletak di Kel. Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak;5. Menghukum Tergugat I membayar ganti Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat I yaitu Rp.30.000.000.000,00 (Tiga puluh milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar keuntungan berupa bunga uang kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulan, terhitung mulai tanggal 21 September 2015 sampai seluruh kerugian materil tersebut dibayar lunas oleh Tergugat I;7. Menyatakan sah dan tetap berlaku menurut hukum Penetapan Sita Jaminan No. 112/Pdt.G/2015/PN Ptk tanggal 24 Juni 2016 terhadap objek dan barang berupa:1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 16 Luas 29.362 M2 an. PT. Rimba Ramin berkedudukan di Pontianak;2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 25 Luas 1.232 M2 an. Tian Hartono;3. Sertifikat Hak Milik No. 346 Luas 4.764 M2 atas nama Tian Hartono;4. Sertifikat Hak Milik No. 233 Luas 2.187 M2 atas nama Tian Hartono;5. Sertifikat Hak Milik No. 345 Luas 4.135 M2 atas nama Tian Hartono;6. Sertifikat Hak Milik No. 349 Luas 450 M2 atas nama Tian Hartono;7. Sertifikat Hak Milik No. 37 Luas 2.400 M2 atas nama Tian Hartono;8. Sertifikat Hak Milik No. 344 Luas 818 M2 atas nama Tian Hartono;9. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20 Luas 1.950 M2 an. PT. Rimba Windy Indah berkedudukan di Pontianak;10. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 21 Luas 12.119 M2 atas nama PT. Rimba Windy Indah berkedudukan di Pontianak;11. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 22 Luas 1.950 M2 an. Tian Hartono;12. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26 Luas 8.700 M2 an. Tian Hartono;13. Sertifikat Hak Milik No. 393 Luas 2.123 M2 atas nama Tian Hartono;14. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan W.R. Supratman Blok A-7, Komplek Ruko Supratman Bisnis Point, Kota Pontianak;8. Memerintahkan kepada Tergugat II, Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama ini sebesar Rp.1.602.000,00 (Satu juta enam ratus dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2015/PN Ptk
Kasasi : 917 K/Pdt/2018
Banding : 49/PDT/2017/PT KALBAR
Statistik15120