Putusan PA SUBANG Nomor 1714/Pdt.G/2014/PA.Sbg |
|
Nomor | 1714/Pdt.G/2014/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Humaidi Yusuf |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Euis Kartika Dailami |
Panitera | S.ag., Embay Bayinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi :- Menyatakan menolak Provisi Pelawan.Dalam Eksepsi :- Menyatakan menolak eksepsi para Terlawan . Dalam Pokok perkara :1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untuk sebagian.2. Menyatakan perlawanan Pelawan terhadap eksekusi No. 1867/Pdt.G/2010/PA. Sbg. Jo. Nomor 74/Pdt.G/2012/PTA. Bdg. Jo. Nomor 135/K/AG/2013 yang ditetapkan tanggal 14 Mei 2014 adalah perlawanan yang tepat dan benar.3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah atas sebagian tanah sawah pada point 3.11 Putusan MA. RI no. 135 K/AG/2013, yaitu obyek perkara yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik nomor 135 luas 19.820 M2 yang terletak di Dusun Kedung Jaya, Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah sawah H. Muhidin. Sebelah Timur : Tanah Sawah karnelem, darat kalenjambar. Sebelah Selatan : Jalan Raya Sukamandi Pamanukan. Sebelah Barat : Selokan Ekpres.4. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Subang untuk mengangkat Sita Jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tersebut pada dictum Nomor 3 di atas yang diletakkan pada tanggal 16 Februari 2011.5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana tersebut pada tercatum pada diktum Nomor 3 di atas kepada Pelawan.6. Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.576.000,- ( dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah, yang masing-masing sebesar Rp 858.667,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). 7. Menolak untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Ag/2016
Pertama : 1714/Pdt.G/2014/PA.Sbg
Banding : 0226/Pdt.G/2015/PTA.Bdg
Statistik9425