Putusan PN Pasarwajo Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subai |
Hakim Anggota | Christian.y.p.siregar, Mahmid |
Panitera | - Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Laganda 1 Desa Kaumbu Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton untuk dijadikan lokasi ??? PEKUBURAN KELUARGA dengan ukuran 48,80 M x 56,20 M, dengan batas-batas sebagai berikut :??? Timur : berbatas dengan tanah La Bungi, dengan ukuran + 37,40 M??? Barat : berbatas dengan tanah La Musa, dengan ukuran + 53,80 M??? Utara : berbatas dengan tanah Wa Ode Nasima, dengan ukuran + 65,90 M??? Selatan : berbatas dengan jalan Raya, dengan ukuran + 57,30 MAdalah merupakan tanah/kebun warisan kakek dan nenek Penggugat yang bernama almarhum LA ODE NGKALALO dan almarhumah WA ODE DAWIA a yang harus dimiliki oleh para ahli warisnya antara lain Penggugat ;3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum LA ODE NGKALALO dan almarhumah WA ODE DAWIA yang berhak memiliki atas tanah/kebun sengketa ;4. Menyatakan bahwa sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 00292, dengan luas 4496 M2 (empat ribu empat ratus Sembilan puluh enam meter persegi) atas nama Tergugat I yang mana sertifikat tersebut diterbitkan Tergugat II tanggal 07 Mei 2012, adalah mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah obyek sengketa ;5. Menyatakan hukum bahwa penyerahan pengurusan tanah obyek sengketa dari ahli waris lain, LA ODE NGKALALO dan WA ODE DAWIA kepada Penggugat adalah sah dan Tanah obyek sengketa dikembalikan fungsinya sebagai Tanah Pekuburan Keluarga keturunan almarhum LA ODE NGKALALO dan WA ODE DAWIA ;6. Menyatakan hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I dalam berkebun di atas tanah sengketa yang telah menanamkan tanaman jangka panjang berupa jambu mete yang tidak sesuai lagi dengan fungsinya yakni sebagai Tanah Pekuburan Keluarga hingga saat ini oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 00292, dengan luas 4496 M2 (empat ribu empat ratus Sembilan puluh enam meter persegi) atas nama Tergugat I yang mana sertifikat tersebut diterbitkan tanggal 06 Juni 2012,adalah Perbuatan Melawan Hukum ;8. Menghukum Tergugat I atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun juga serta tanaman pohon jambu mete yang ada diatasnya harus dimusnahkan ;9. Menghukum para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp7.086.000,- (tujuh juta delapan puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Psw
Banding : 39/PDT/2020/PT KDI
Statistik13935