Putusan PN TENGGARONG Nomor 535/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari, S.psi |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Mhmasye Kumaunang |
Panitera | Smin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa AWANG SAKKATA Alias DARWIS Bin SAKKATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika?.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) poket sedang shabu-shabu.1 (satu) lembar tisu.1 (satu) buah kotak timbangan.1 (satu) buah pipet kaca.1 (satu) buah plastic warna hitam.1 (satu) buah sepatu BOT merk ANDO warna hijau.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa mambayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 2226 K/PID.SUS/2019
Pertama : 535/Pid.Sus/2017/PN Trg
Statistik8120