- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH alias BULE bin HUSEN tidak terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH alias BULE bin HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,13 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik untuk dianalisis dengan berat netto 1,7580 gram dan sisanya dengan berat 1,6426 gram tersimpan dalam bungkus larutan penyegar cap badak dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1350/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1350/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Masrizal, Hakim Anggota 1: Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4167 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1350/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt
Statistik246