Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 31/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Nahiruddin |
Hakim Anggota | H. Arfan Muhammad, H. Aridi |
Panitera | Hj. Nuzuliah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding secara formil dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Negara Nomor 0033/Pdt.G/2017/PA.Negr tanggal 22 Mei 2017 Masehi, bertepatan tanggal 25 Syakban 1438 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri;1. Mengabulkan untuk sebagiangugatan Penggugat/Terbanding;2. Menjatuhkan talak satu bainshugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat maskan, kiswah, dan mut???ah, yaitu berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), satu set pakaian muslimah dan seperangkat alat sholat;4. Menetapkan dua orang anak yang bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING lahir tanggal 08 Februari 2010 dan ANAK PEMBANDING TERBANDING lahir tanggal 18 November 2014 di bawah hadlanah Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak yang bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING , lahir tanggal 08 Februari 2010 dan ANAK PEMBANDING TERBANDING , lahir tanggal 18 November 2014 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa (mandiri) dengan pertambahan nilai setiap tahunnya sebesar 5 % serta diserahkan melalui Penggugat/Terbanding;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Negara untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; 7. Menolak gugatan Pengguat/Terbanding selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);9. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2017/PTA.Bjm
Pertama : 33/Pdt.G/2017/PA.Negr
Statistik9328