- Menyatakan Terdakwa DJOKO SANTOSO Bin AGUSTINUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJOKO SANTOSO BIN AGUSTINUS oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket sisa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,33 (fbI koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket sisa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,20 (satu koma dua puluh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca si sabu dengan berat sekitar 3,55 (tiga koma Iima puluh lima) gram besenta pipetnya;
- 1 (satu) buah sekrop plastik;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektnik;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah benikut simcard;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1297/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1297/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1297/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1297/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2262 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1297/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik226