- Menyatakan Terdakwa Efendy bin Qomarudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- 8 (delapan) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip dibungkus alumunium foil lakban hitam;
- 2 (dua) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip dimasukkan dalam bungkus permen mintz;
- 1 (satu) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip;
- 3 (tiga) butir pil warna cokelat muda diduga narkotika di dalam plastik klip;
- 2 (dua) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip dibungkus alumunium foil dilakban hitam;
- 1 (satu) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip.
- 1 (satu) buah gunting warna hitam merah;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) set potongan alumunium foil;
- 1 (satu) buah double selotip;
- 1 (satu) buah selotip warna cokelat;
- 5 (lima) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip dibungkus alumunium foil dilakban hitam;
- 4 (empat) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip;
- 1 (satu) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip dibungkus alumunium foil dilakban hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sedotan plastik dipotong runcing;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 170/Pid.Sus/2017/PN Byl |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2017/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Utaminignsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah kaos kaki warna putih hitam di dalamnya berisi: b. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Suzuki di dalamnya berisi: c. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisi: d. 1 (satu) buah dompet warna kuning di dalamnya berisi: e. 1 (satu) paket kristal putih diduga narkotika di dalam plastik klip bening dibungkus alumunium foil dilakban hitam; f. 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan plastik yang salah satu sedotan terhubung dengan pipet kaca; g. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; h. 1 (satu) buah timbangan elektrik merk G & G warna silver; i. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold silver; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 1113 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 170/Pid.Sus/2017/PN Byl
Statistik668