Putusan PTA MAKASSAR Nomor 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman |
Hakim Anggota | 1. H. Amiruddin Tjiama, Mohammad Nor Hudlrien |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 64/Pdt.G/2015/PA.Mmj., tanggal 1 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Ramadan 1436 H. dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberikan izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lili Rilau, Kabupaten Soppeng, Propinsi Sulawesi Selatan, paling lambat 30 hari setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Lokasi (tanah) dengan ukuran 100 M x 75 M yang terletak di Desa Campaloga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan: Tanah milik Pandu, Sebelah Barat : Tanah milik Hasba, Sebelah Utara: Tanah milik Kadir, Sebelah Timur: Tanah (kebun) milik Alimuddin.2.2. Tanah dengan ukuran 25 M x 100 M, diatas bangunan rumah dengan ukuran 8,20 M x 5,60 M yang terletak di Desa Campaloga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan: Tanah dan Rumah milik Kadir, Sebelah Barat: Jalan Raya, Sebelah Utara: Tanah dan Rumah milik Hadim, Sebelah Timur: Tanah milik Malli,adalah harta bersama antara Penggugat denqan Tergugat.3. Menetapkan bagian masing-masing penggugat dan tergugat terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 diktum putusan ini adalah bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat.4. Menghukum Pengggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk natura maupun dari hasil penjualan lelang apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura.5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 5.1. Nafkah lampau selama 2 (dua) tahun sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).5.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).5.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.541.000,00 ( dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) pada tingkat pertama.- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) pada tingkat banding |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 64/Pdt.G/2015/ PA Mmj
Statistik5413