Putusan PT SEMARANG Nomor 168/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Sugiwidarto |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, I Nyoma Karma |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 29/Pid.Sus/2019/ PN Krg tanggal 25 April 2019 yang dimintakan banding tersebut, kecuali mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMBAN PRASTOWO Alias AMBAN Bin MUHAMMAD SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 0,49 gram;b. 1 (satu) buah HP merk xiomi warna silver hitam dengan no simcard 081 360 666 525Dimusnahkanuang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)Dirampas untuk negara- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000 .- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2019/PN Krg
Kasasi : 3089 K/Pid.Sus/2019
Banding : 168/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik330