- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat penyerahan/Ganti Rugi tertanggal 06 Agustus 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pematang Ganjang dan diketahui oleh Camat Sei Rampah antara Penggugat dengan Bahal Maruhum Panjaitan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi tertanggal 06 Agustus 1991, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pematang Ganjang dan diketahui oleh Camat Sei Rampah dengan batas-batas :
- Menyatakan Tanah milik Penggugat seluas + 5.687,00 M2 (Lima Ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) telah terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Medan ? Kuala Namu ? Tebing Tinggi dan tanah yang terkena pembangunan jalan tol tersebut telah dibayarkan ganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi oleh Turut Tergugat VII sejumlah Rp 1.056.403.812,00 (Satu milyar lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah);
- Menetapkan Penggugat berhak atas Ganti rugi atas tanah yang terkena pembangunan jalan Tol yaitu seluas + 5.687,00 M2 (Lima Ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang telah dibayarkan melalui konsinyiasi di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sejumlah Rp 1.056.403.812,00 (Satu milyar lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI untuk menyerahkan kepada Penggugat, sisa tanah milik Penggugat seluas + 4729,00 M2 (lebih kurang Empat Ribu Tujuh ratus dua puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas:
- Menghukum para turut tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.966.000,00 (delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Srh |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agung Cory F. D. Laia |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ferdian Permadi, Hakim Anggota 1: Febriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
Sebelah Utara:tanah Darmansyah Sebelah Selatan:tanah Amat Sueb Sebelah Barat:tanah Jalan Sebelah Timur:tanah Tambunan Sebelah Utara:tanah Darmansyah Sebelah Selatan:Jalan Tol Sebelah Barat:tanah jalan/ Ardin Siagian Sebelah Timur:tanah Tambunan DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1001 K/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Srh
Statistik13565