- Menyatakan Terdakwa I ISMAIL DG SALE alias MAIL bin MARZUKI dan terdakwa I II IRWAN AGUNG alias CIRI bin H.COLE DG SILA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ISMAIL DG SALE alias MAIL bin MARZUKI dan terdakwa II IRWAN AGUNG alias CIRI bin H.COLE DG SILA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik klip berisi 2 (dua) saset plastik klip bening isi sabu-sabu dengan berat Netto 0,9271 gram
- 1 (satu) unit handphone Android Redmi 4A warna putih emas dengan nomor 082228222618
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos warna putih dengan nomor 085348922290
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi DD 6132 UQ.
Putusan PN TAKALAR Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Tka |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2019/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisyah Adama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Latief Leppe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnakan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4011 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 43/Pid.Sus/2019/PN.Tka
Statistik4011