Putusan PN PEKANBARU Nomor 584/Pid.B/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 584/Pid.B/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PEMBUNUHANA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Sulhanuddin, Toni Irfan |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Wahyu Fitra Ramadhani Als Wahyu Als Rama Bin H. Abdul Wahab Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pembunuhan berencana secara bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Fitra Ramadhani Als Wahyu Als Rama Bin H. Abdul Wahab Hakim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Rush warna Hitam BM 1657 KG dengan Nomor rangka : MHFE2CK3JFKO34790, Nomor mesin : 3SZDFR6649.Dikembalikan Kepada yang berhak 1 (satu) unit handphone Samsung model SM-J510FN/DS dengan nomor IMEI 357202/07/063669/2 dan IMEI 357203/07/063669/0 warna Gold.Dikembalikan kepada yulia putri hivana binti leslie john 2 (dua) butir Proyektil. 1 (satu) Pucuk senjata api warna Silver gagang warna Coklat tua berikut 4 (empat) butir amunisi merk PIN kaliber 9 mm warna emas.Dirampas Untuk dimusnahkan 1 (satu) helai baju Kaos warna hitam milik Korban. 1 (satu) helai celana pendek jeans warna biru milik Korban. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna Biru milik Korban. 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Honda Beat warna Biru BM 4773 JY milik Korban.Dikembalikan Kepada Korban Melalui keluarga Korban 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Harier warna Putih Nopol terpasang BM 1988 dengan Nomor rangka : MGU36-0005351, Nomor mesin : 1787035. 2 (dua) buah TNKB / Plat BM 1999 RM.Dikembalikan kepada yang berhak 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 334 K/Pid/2018
Pertama : 584/Pid.B/2017/PN Pbr
Statistik327211