Putusan PT AMBON Nomor 28/PID.Sus/2017/PT AMB |
|
Nomor | 28/PID.Sus/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal tanggal 19 April 2017, Nomor.71/Pid B/2017/PN.Amb. yang dimintakan bandingtersebut dengan memperbaiki amar putusan sekedar mengenai kualifikasi amar putusan dan lamanya pidana sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;- Menyatakan Terdakwa WINAN SAID BAREND alias SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Dan Memakai Narkotika Golongan I ?;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) Dos Rokok Malboro merah yang didalamnya terdapar 1 bungkusan plastik kecil didalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening ukuran kecil, 1 plastik kecil dan 1 klip plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan penggalan benda bening berupa Narkotika jenis Shabu. Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.Sus/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 28/PID.Sus/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2546 K/PID.SUS/2017
Banding : 28/PID.Sus/2017/PT AMB
Statistik5621