- Menyatakan Terdakwa EDWARD MARUDUT TUA SILALAHI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Memalsu Rupiah ??? sebagaimanadalam dakwaan ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah ;
- irampas untuk Negara ;
- 18 (delapan belas) lembar uang kertas tukaran Rp. 100.000 diduga palsu ;
- 8 (delapan) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 diduga palsu ;
- 12 (dua belas) lembar uang kertas tukaran Rp. 5.000 diduga palsu ;
- 100 (seratus) lembar hasil cetakan uang diduga palsu dengan perincian setiap lembar terdapat 4 (empat) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 ;
- 1 (satu) lembar cetakan uang palsu tukaran Rp. 50.000 ;
- 6 (enam) buah pisau cutter merek Blades ;
- 3 (tiga) buah anak pisau cutter merek Kenko ;
- 1 (satu) buah gagang pisau terbuat dari kertas ;
- 1 (satu) potong penggaris terbuat dari kayu yang dilapis dengan lakban warna hitam dan putih
- 109 (seratus sembilan) lembar kertas A4 warna putih susu merek Sidu ;
- 1 (satu) roll Latban besar warna pening merek Daimarutape ;
- 1 (satu) roll Latban kecil warna pening merek Daimarutape ;
- 1 (satu) roll Latban kecil warna hitam merek Daimarutape ;
- 1 (satu) roll double tape warna putih merek Daiicwi ;
- 1 (satu) unit mesin printer merek Canon Pixma PB 287 ;
- 1 (satu) buah Flash Disc merek Toshiba 16 GB ;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung Model SM-8310E warna biru berikut 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor panggilan 081265583197 ;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung Model GT-E1200E warna putih berikut 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor panggilan 085270325454 ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Skydrive warna hitam No. Pol. BK 4741 TAI
dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Marhasurungan Siagian ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 194/Pid.B/2018/PN Pms |
|
Nomor | 194/Pid.B/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulibr Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2018/PN Pms
Statistik994