Putusan PN LEMBATA Nomor 40/PID.B/2012/PN.LBT |
|
Nomor | 40/PID.B/2012/PN.LBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | 40/PID.B/2012/PN.LBT |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Mardika |
Hakim Anggota | Sri Haryanto, Sh Fatria Gunawan |
Panitera | Johanis Riwu Rohi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RAHIMUN HASAN alias RAHIMUN SILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PEMBUNUHAN BERENCANA???; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong baju kaos kerah warna biru garis-garis dengan merek REDCENKA;- 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat dengan merek FASHION dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) bilah parang bergagang besi dengan bercak darah dirampas untuk dirusakkan agar tidak dapat dipergunakan lagi;- 1 (satu) potong kain arung kotak-kotak bergaris hijau ada bercak darah;- 1 (satu) potong baju kotak-kotak merek GRENSLAM;- 1 (satu) potong CD warna hitam merek GT MAN ada bercak darah;- 1 (satu) pasang sandal jepit sebelah kiri dengan warna pink dan sebelah kanan warna oranges;- 1 (satu) buah HP merek nokia warna hitam tipe 1200;- 1 (satu) potong rok warna pink bercak darah;- 1 (satu) potong baju cream bercak darah;- 1 (satu) potong kain sarung kotak-kotak warna hijau bergaris hitam ada bercak darah;- 1 (satu) potong kain sarung lipat warna abu-abu;- 1 (satu) buah cincin terbuat dari besi putih;- 1 (satu) buah gigi palsu;- 1 (satu) buah kunci dan sobekan kertas yang bertuliskan HP 8599605;- 1 (satu) buah gelang putih bermotifkan kepala ular, yang merupakan milik para korban dikembalikan kepada keluarga korban;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 oleh I KETUT MARDIKA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HARYANTO,SH dan FATRIA GUNAWAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh JOHANIS RIWU ROHI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata dihadiri pula oleh HERDIAN RAHADI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.B/2012/PN.LBT.zip
- Download PDF
- 40/PID.B/2012/PN.LBT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PID.B/2012/PN.LBT
Statistik5412