Putusan PTA SEMARANG Nomor 245/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak245/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H.sutoyo Hs., H.abd. Choliq |
Panitera | Hj. Siti Maria Lutfi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 0416/Pdt.G/2017/PA.Btg. tanggal 18 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1438 Hijriah, sehingga selengkapnya amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang, Kabupaten Batang untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi - Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 0416/Pdt.G/2017/PA.Btg. tanggal 18 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1438 Hijriah, sehingga selengkapnya amarnya sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama; 4. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 245/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0416/Pdt.G/2017/PA.Btg.
Statistik9118