- Menyatakan Terdakwa 1 Muryanto alias Muri alias Tomas bin Samsuri dan Terdakwa 2 Ahmad Fanani alias Ahmad bin Muhamad Amzad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menukar narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat netto 0,0731 gram yang diselipkan di dalam label botol air mineral merek Oasis, 1 (satu) Handphone Merek Lenopo Type P1ma40 warna hitam dengan Nomor 0813884046 dan 1 (satu) Handphone merek Xiomi Note 4 warna gold/putih dengan Nomor 081296379219, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1192/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1192/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Sutedjo Bomantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1192/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik140