- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas + 4.200 M2 (kurang lebih empat ribu dua ratus meter persegi), Persil No. 10 SII, Kohir No. 358 CI yang berlokasi di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala (dulunya Kecamatan Panakkukang), Kota Makassar adalah tanah milik Penggugat, Gde Suganda Susilo (a) Suganda Susilo yang diperoleh / dibeli dari orang yang bernama Pr. Tiya Bin Tinry pada tahun 1997 berdasarkan Akta Jual Beli No. 1384/III/3/KP /X/1997, tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat oleh Camat Panakkukang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam wilayah Kecamatan Panakkukang ;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII (atau Para Tergugat) selaku akhi waris darI Tjoang Bin Jadjang sudah tidak punya hak lagi atas lokasi tanah milik Persil No. 10 SII, Kohir No. 358 CI seluas kl. 4.200 M2 yang berlokasi di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala (dulunya Kecamatan Panakkukang), Kota Makassa ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII yang secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat telah melakukan penimbunan pada lokasi tanah milik Penggugat seluas + 4.200 M2 (in casu tanah sengketa) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII yang juga secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat telah mendirikan / membangun pagar tembok setinggi + 3 meter disekeliling lokasi tanah sengketa dan bahkan telah mendirikan / membangun perumahan pada lokasi tanah sengketa tersebut dimana sekarang ini sudah ada beberapa unit rumah yang sudah hampir rampung / selesai juga merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII oleh karena itu beserta segala orang yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar pagar tembok setinggi kl. 3 meter bersama seluruh bangunan rumah yang telah didirikan / dibangun oleh Para Tergugat di atas lokasi tanah sengketa dan menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada kini Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa pembayaran ganti rugi;
- Memerintahkan kepada Tergugat ??? VIII, Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk segera menghentikan proses penerbitan Sertifikat di atas lokasi tanah milik Penggugat seluas kl. 4.200 M2, Persil No. 10 SII, Kohir No. 358 CI yang berlokasi di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala (dulunya Kecamatan Panakkukang), Kota Makassar, yang dimohonkan oleh Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII ;
- Menyatakan menurut hukum semua bentuk perizinan termasuk IMB yang telah diterbitkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Makassar pada lokasi tanah sengketa seluas kl. 4.200 M2 dinyatakan tidak berlaku;
- Menghukum Tergugat ??? I, Tergugat ??? II, Tergugat ??? III, Tergugat ??? IV, Tergugat ??? V, Tergugat ??? VI dan Tergugat ??? VII secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.926.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi secara keseluruhan ;
- Menghukum Para Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Br Hakim Anggota Rusdiyanto Loleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik5722