Putusan PTA JAMBI Nomor 2/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Hamid Pulungan |
Hakim Anggota | H. Zaenal Hakim, - H. Mas'ud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor XXX/Pdt.G/2018/PA Jmb tanggal 15 Nopember 2018 Mesehi bertepatan tanggal 7 Rabi?ul Awal 1440 Hijriah sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan :2.1. Nafkah selama ditinggal atau nafkah terhutang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/menggantikan kepada Penggugat Rekonvensi mas kawin sebentuk cincin emas murni seberat setengah suku yang sudah dijual/digadaikan oleh Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah atau nafkah anak bernama ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBANDING sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 20 % setiap tahun hingga anak tersebut menjadi dewasa atau mandiri sepanjang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Jb
Pertama : 440/Pdt.G/2018/PA.Jmb
Statistik4817