Putusan PN WAINGAPU Nomor 116/PID.B/2014/PN.WGP |
|
Nomor | 116/PID.B/2014/PN.WGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Made Ari Suamba |
Hakim Anggota | Yefri Bimusu, Sh A.a.ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Adriana M. Ressa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MELKIANUS MALUNG KADODAH alias YANUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat???, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju kaos T-shirt warna hitam dengan ciri-ciri bagian depan terdapat tulisan Joger warna putih dan bagian lengan baju sebelah kanan terdapat tulisan Joger Jelek dan bagian lengan baju sebelah kiri terdapat tulisan Joger Pabrik dengan kata-kata Joger Balinesia serta 1 (satu) lembar jaket warna cokelat dengan ciri-ciri bagian leher belakang ditemukan robek;Dikembalikan kepada saksi korban Yan Guti Sabarua alias Yan;- 1 (satu) lembar baju kaos T-shirt warna cokelat dengan ciri-ciri dibagian depan terdapat tulisan ???Milk Like TV Do??? berwarna merah dan terdapat tulisan Graphy Desigh Studio berwarna putih, dan 1 (satu) lembar baju switer warna cokelat dengan ciri-ciri dibagian depan terdapat tulisan TBL Co, serta 1 (satu) lembar celana panjang warna cokelat dengan ciri-ciri dibagian kaki terobek dan bagian saku samping terdapat tulisan Weibaolang;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam, dibagian kap depan samping kanan dan kiri warna biru nomor plat dan spoler belakang samping kiri dan kanan sudah dilepas (dibongkar);Dikembalikan kepada saksi Viktor Yosua Lobo;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/PID.B/2014/PN.WGP
Statistik680