- DALAM PENUNDAAN:
- Menguatkan Penetapan Nomor: 28/G/2018/PTUN.JPR tanggal 11 Oktober 2018 tentang Penundaan atas daya berlakunya surat keputusan objek sengketa untuk sebagian sepanjang lampiran khusus atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA ;-----------------------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan tidak menerima eksepsi-eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi;
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat III, Penggugat VIII, Penggugat IX dan Penggugat X ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah untuk sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA ;--------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan objek sengketa berupa Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Dogiyai dan Waropen Periode 2018-2023, Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/ VIII/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Pleno Penetapan Hasil tes Kesehatan dan Wawancara, sepanjang Lampiran Berita Acara Nomor 07/BA/TIMSEL I-KPU/VIII/2018, khusus Kabupaten Mamberamo Tengah untuk sepanjang atas nama WIN WILLIAMS WANIMBO, NEPSON KOGOYA, MEIR YIKWA, YOPI BERENDAM dan NIUS YIKWA; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang baru yang turut memuat nama-nama Para Penggugat atas nama ALAM BARZAH MUHAMAD NUR, ENGEL PAGAWAK, ETIUS BEMINGEN, MARKUS PIET BUNDAH, dan NATHALIS WALELA;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi 1, 6, 7, 8 dan 10 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp.345.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 28/G/2018/PTUN.JPR |
|
Nomor | 28/G/2018/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel Mouw |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yohanes C. Motulo, hakim Anggota 2: Arief Aditya Lukman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N G A D I L I----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/2018/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 28/G/2018/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/G/2018/PTUN.JPR
Kasasi : 341 K/TUN/2019
Banding : 19/B/2019/PT.TUN.MKS
Statistik177106