Putusan PN PADANG Nomor 98/Pdt.G/2010/PN Pdg |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2010/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoserizal |
Hakim Anggota | Fahmiron, Fitrizal Yanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI . ; ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya . ; -------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian . ; --------------------------------------------2. Menyatakan syah, kuat dan berharga Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani tertanggal 27 Agustus 2009 Akta PPAT/Notaris Nasrun,SH No.142 tanggal 27 Agustus 2009 Penggugat telah mermbeli dari Para Tergugat sebidang tanah Hak Milik dahulu dikenal dengan No.2500, sekarang dikenal dengan Hak Milik No.3092 Gambar Situasi dahulu dikenal dengan No.2976 tertanggal 15 Desember 1981 dan sekarang dikenal dengan Surat Ukur No.1654 tertanggal 23 Agustus 2005, seluas 592 M2 (lima ratus Sembilan puluh dua meter persegi) , berikut bangunan dan segala yang terdapat diatasnya, sekarang tertulis atas nama Bisman, yang terletak di Kelurahan batang kabung Ganting Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat . ; ----------------3. Syah, kuat dan berharga perjanjian sewa objek perkara berikut perjanjian yang mengirinya , sebagaimana tertuang dalam Akta perjanjian No.353 tertanggal 8 september 2009 . ; ------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Para tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.353 tertanggal 8 September 2009 .; ---------------------5. Menyatakan perjanjian No.353 tertanggal 8 Agustus 2009 telah berakhir . ; ----------------6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam kedaan kosong dan bebas dari haknya dan hak orang lain yang diperoleh darinya, dan apabila ingkar dengan bantuan keamanan / Kepolisian . ; --------------------------------------7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sewa kepada Penggugat sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) . ; -----------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.561.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh satu Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2320 K/Pdt/2012
Pertama : 98/Pdt.G/2010/PN Pdg
Banding : 130/PDT/2011/PT.PDG
Statistik6820