Putusan PTUN MEDAN Nomor 66/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 66/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Herman Baeha |
Hakim Anggota | Joko Agus Sugianto, Sh : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M e n g a d i l i ----------------------------------Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------- 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 000017/KEP/ GV/21200/14 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 2014 Tentang? Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ROBINHOD, SH., NIP : 195409091982031007;-------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 000017/KEP/ GV/21200/14 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 2014 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ROBINHOD, SH., NIP : 195409091982031007;------------------------------------------------------------- 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian PNS atas nama Robinhod, SH., NIP. 195409091982031007, gol/ruang : III/c dari jabatan tenaga fungsional Pengawas Sekolah Luar Biasa Muda pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang pensiun sampai umur 60 (enam puluh) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;------------------------------------------------------------------------- 5. Menguatkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/G/PEN/2014/PTUN-MDN Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 000017/KEP/ GV/21200/14 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun pada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan tanggal 3 Juni 2014 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ROBINHOD, SH., NIP : 195409091982031007;-------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam...perkara ini sebesar Rp. 274.000.- ( dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 66/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/TUN/2015
Pertama : 66/G/2014/PTUN.MDN
Statistik13589