- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 2 / Pid.Sus / 2018 / PN Skw tanggal 12 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UMAR NAKI Alias UMAR bin DULAPI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar dalam kemasan plastik klip berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 0,28 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berstiker hitam putih ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip 3x5 merk C-TIK ;
- 1 (satu) buah potongan pipa kaca ;
- 1 (satu) buah korek apai gas warna kuning dengan terpasang jarum api ;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bergaris orange ;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 47/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soedibijo Prawiro |
Hakim Anggota | H. Totok Prijo Sukanto, Brsyamsul Qamar |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa Umar Naki alias Umar Bin Dulapi ; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1809 K/PID.SUS/2018
Banding : 47/PID.SUS/ 2018/PT.PTK
Statistik10336