Putusan PN TONDANO Nomor 08/PDT.G/2015/PN TNN |
|
Nomor | 08/PDT.G/2015/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ivonne W.k Maramis |
Hakim Anggota | Herdiyanto Sutantyo, Ujang I. Hadiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan lelang atas tanah dan bangunan rumah sesuai sertipikat hak milik No. 211/Desa Eris tanggal 29 Maret 1997 surat ukur/gambar situasi No. 2165/1996 yang dilakukan oleh Tergugat II Konpensi atas permohonan dari Tergugat I Konpensi dan yang sebagai pembeli lelang adalah Penggugat Rekonpensi adalah sah dan mengikat menurut hukum ; - Menyatakan menurut hukum bahwa kutipan risalah lelang No. 573/2014 tanggal 18 September 2014 adalah sah dan mengikat menurut hukum ;- Menyatakan menurut hukum, bahwa sertipikat hak milik No. 211/Desa Eris tanggal 29 Maret 1997 surat ukur/gambar Situasi No. 2165/1996 luas 1.111 m yang telah dibalik nama dari atas nama TINEKE RAWUNG dan DOLFIE TUMANGKENG menjadi atas nama JEANNE SENDUK sebagai Penggugat Rekonpensi adalah sah dan mengikat menurut hukum ;- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi adalah bukan pemilik atas tanah dan bangunan rumah sesuai sertipikat hak milik No. 211/Desa Eris tanggal 29 Maret 1997 surat ukur/gambar Situasi No. 2165/1996 luas 1.111 m akan tetapi yang sebagai pemilik atas tanah dan banguan rumah tersebut adalah Penggugat Rekonpensi ; - Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk keluar dari atas tanah dan bangunan rumah tersebut beserta barang-barangnya dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya, lalu segera menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi untuk dipakai dengan bebas dan aman ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.381.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3043 K/Pdt/2017
Pertama : 08/Pdt.G/2015/PN Tnn
Statistik15018