- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan Berakhirnya Hubungan Kerja No. 009/HRD/TRI-SEA/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah terputus;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara dengan jabatan sebelumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa upah proses yang seluruhnya sebesar Rp. 11.840.183,- (sebelas juta delapan ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) atas ketelambatan pelaksanaan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) per hari kerja, sampai putusan dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesar Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 360/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 360/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Heri Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 668 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 360/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt Pst
Statistik3316