Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 112/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 112/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 10 Maret 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Herdi Agusten, Reno Listowo |
Panitera | Parmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 25, Akta Kuasa Menjual No. 25a, dan Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.25b, masing-masing tertaggal 24 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, SH, Notaris/PPAT di Jakarta adalah sah menurut hukum dan Akta Jual Beli No. 37/2005 tertanggal 24 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Darbi, SH., Notaris/PPAT di Jakarta adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikat baik, maka secara hukum wajib dilindungi;4. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebuah rumah berikut tanah yang terletak di jalan Rawa Selatan II No. 3 Rt.010/07 Johar Baru, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sesuai Sertifikat Hak Milik NO. 25/Kampung Rawa, seluas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Edy Derahim (Penggugat);5. Menghukum Para Tergugat atau pihak ketiga yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam amar putusan No. 4 tersebut diatas, dalam keadaan kosong kepada Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat atas keterlambatan penyerahan tanah obyek sengketa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan;7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul alam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.081.000.- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2009 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2009 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 674 PK/Pdt/2019
Pertama : 112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst
Statistik15272