- Menyatakan terdakwa BAGUS SETYAWAN Bin MURAWI Alias WAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan /atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGUS SETYAWAN Bin MURAWI Alias WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan penjara, dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal KM I?IK PUTRA 108 GT (sesuai ahli ukur)
- 1 (satu) unit alat tangkap ikan Purse Seine.
- Uang hasil lelang ikan sebesar Rp. 19.292.325,-
- Alat Navigasi KM. I?IK PUTRA 1 (satu) Unit GPS 128 Garmin dan 1 (satu) unit Kompas)
- Alat Komunikasi 1 (satu) Unit Radio icom IC-718
- 2 (dua) Papan Nama KM. I?IK PUTRA
- 1(satu) alat pengukur kedalaman Fishfinder 350C Garmin
- Kwitansi Pembelian 1 (satu) Unit KM. I?IK PUTRA tanggal 21 Oktober 2018;
- Dokumen Kapal KM I?IK PUTRA yang meliputi:
- Surat Ijin Penangkapan Ikan No.26.17.3398.113.00002 masa berlaku sampai dengan 23 September 2019.
- Foto Copy Surat Surat Izin Usaha Perikanan berlaku mulai 09 Januari 2017
- Surat Ukur Dalam Negeri (Asli)
- PAS BESAR (Asli)
- SPB (Asli) tanggal terbit 12 Desember 2017
- SLO (fotocopy) tanggal terbit 12 Desember 2017
- Surat Laporan Keberangkatan Kapal (Asli) Satuan Kepolisian Perairan Rembang Tanggal 07 Pebruari 2019
- Surat Laporan Keberangkatan Kapal (Asli) Pos TNI AL Rembang tanggal 07 Pebruari 2019
- Tanda Bukti Pembayaran Restribusi SIPI (Asli) berlaku sampai 23 September 2019
- GROSE AKTA (foto copy)
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkapan Ikan (Asli) berlaku sampai 28 Desember 2019
- Surat Keterangan Perubahan Mesin (Asli) tanggal 01 Pebruari 2019
- Surat Keterangan Radio Komunikasi (Asli)
- Daftar Anak Buah Kapal (Asli) tanggal 01 Pebruari 2019
- Buku Sijil KM. I?IK Putra
- Surat Kesehatan Kapal KM.I?IK Putra
- Surat keterangan kecakapan (60 Mil) Asli An. BAGUS SETYAWAN
- Surat Keterangan Pelatihan BST KKP An.BAGUS SETYAWAN tanggal 12 Juli 2018
- Surat Keterangan Pelatihan BST Kementrian Perhubungan An. BAGUS SETYAWAN tanggal 3 Agustus 2017
- Surat keterangan kecakapan (60 Mil) Asli An. TEGUH EKO SETIYONO
- Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil Plus) An. HENDRO LESTARI
- Yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu An. HENDRO LESTARI
- Ikan Campur+20 Kg
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Pbl |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2019/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Heksa Prasetija |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara Kwitansi Pembelian 1 (satu) Unit KM. I?IK PUTRA tanggal 21 Oktober 2018 tetap terlampir dalam berkas perkara dikembalikan kepada pemiliknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu An. TEGUH EKO SETIYONO Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.( lima ribu Rupiah ).; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2019/PN Pbl
Statistik668