- Menyatakan Terdakwa Yuda Prayatna Bin Ngadimin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yuda Prayatna Bin Ngadimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) ampul yang diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan menggunakan kertas warna putih, 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, 10 (sepuluh) lembar kertas paper merk Dji Sam Soe, 10 (sepuluh) buah pilter rokok warna putih;
- 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih;
- 1 (satu) buah kotak warna merah yang didalamnya berisikan: 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru merk Camry, 13 (tiga belas) plastik klip transparan warna biru, dan 1 (satu) pipet yang bagian ujungnya telah diruncingi;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Sasi yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kotak warna merah yang di dalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik klip transparan warna putih;
Putusan PN TAKENGON Nomor 133/Pid.Sus/2018/PN Tkn |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2018/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2018/PN Tkn
Statistik1016