Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid. Sus-TPK/2016/PN. DPS |
|
Nomor | 5/Pid. Sus-TPK/2016/PN. DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, Miptahul Halis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I KETUT NGENTEG. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I KETUT NGENTEG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun;5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa :1. Kwitansi tertanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh I WAYAN SUARDANA diperuntukkan untuk Pekerjaan Panggungan di Pura Samuan Tiga.--2. Kwitansi tertanggal 9 Desember 2014 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh I WAYAN SUARDANA diperuntukkan untuk Pekerjaan Pengaruman di Pura Samuan Tiga.---3. Kwitansi tertanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh I WAYAN SUARDANA diperuntukan untuk pekerjaan penyengker tembok di Pura Samuan Tiga.4. Kwitansi tertanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh I WAYAN SUARDANA diperuntukan untuk pekerjaan Piyasan di Pura Samuan Tiga.5. 1( satu ) lembar rekening koran tabungan dengan Nomor : 020 02.02.62525-1 periode 1 Desember 2014 sampai dengan 27 April 2015.--6. 1 ( satu ) lembar slip penarikan tertanggal 4 Desember 2014 senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ).7. Proposal dari panitia pembangunan Pura Taman Sari Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Nomor : 01 / PTS /MB /V/ 2014 / Tanggal 5 Mei 2014.8. Foto copy DPA Propinsi Bali tahun 2014 yang sudah dilegalisir.9. SP2D ( Surat perintah pencairan dana ) tertanggal 28 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Bali.10. SPM ( Surat Perintah Membayar ) tertanggal 28 Nopember 2014 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Propinsi Bali.11. Foto copy keputusan Gubernur Bali Nomor : 734 /03-C/HK /2014 Tentang Penerima dana hibah kepada kelompok masyarakat tanggal 30 Oktober 2014 yang sudah dilegalisir.12. Foto copy laporan pertanggung jawaban bantuan Gubernur Bali Nomer : 01 /TS /V/2014 /Tanggal 30 Desember 2014 dari Panitia Pembanguna Pura Taman Sari Desa Bungbungan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang sudah dilegalisir.13. 1 ( satu ) gabung Naskah Perjanjian Hibah Daerah Gubernur Bali dengan Ketua Kelompok masyarakat Penerima Hibah Nomor : 665.U./03-C/HK /2014 03 /XI /2014 Tentang Hibah kepada Kelompok masyarakat penerima hibah sebagaimana dalam keputusan Gubernur Bali Nomor : 743/03-C/HK /2014 Tanggal 5 Nopember 2014.14. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Pembangunan Daerah Bali dengan No. 02.02.62522-1 atas nama Panitia Pembangunan Pura Tamana Sari, alamat Desa bungbungan Banjarangkan Klungkung.15. Uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).16. Uang tunai sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dipergunakan dalam Perkara atas nama Anak Agung Oka Suwitra.-9. Membebankankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid._Sus-TPK/2016/PN._DPS.zip
- Download PDF
- 5/Pid._Sus-TPK/2016/PN._DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID SUS- TPK/2016/PT.DPS
Kasasi : 2053 K/PID.SUS/2016
Pertama : 05/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Dps
Statistik6634