- Menyatakan Terdakwa Herman Alias Eman, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Herman Alias Eman tersebut dari dakwaan Kesatu Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Herman Alias Eman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian beberapa kali??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Herman Alias Eman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herman Alias Eman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R dengan nomor mesin 4D7-757310 dan nomor rangka MH34D70028J757297, dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban LADAMI M. SOLO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Tajima Evo dengan nomor mesin 122EALJ002804 dan nomor rangka MFVTAK1TX9J002670, dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Korban SUKIRMAN HADIR;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor mesin HB61E-1093804 dan nomor rangka MH1HB66157K092755, dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Korban ABDAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega ZR dengan nomor mesin 5D9-1509790 dan nomor rangka MH35D9204BJ509717, dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Korban ARJAT;
- 1 (satu) buah kunci T atau kunci palsu yang terbuat dari besi yang ujungnya ditajamkan yang berbentuk huruf T, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan nomor mesin 50C-032005 dan nomor rangka MH350C001BK032062, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara Terdakwa FAISAL ALMAHDALI alias FAISAL.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN Parigi Nomor 169/Pid.B/2019/PN Prg |
|
Nomor | 169/Pid.B/2019/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jayadi Husain |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2019/PN Prg
Statistik380