- Menyatakan Para Terdakwa I. Muji Alfurkan Bin Rusdi, II. M. Rusdi Bin Burhan tersebut diatas, terbukti melakukan Tindak Pidana Bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
- Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi pecahan kaca:
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.00,;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 223/Pid.B/2017/PN Lsm |
|
Nomor | 223/Pid.B/2017/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Muhammad Kasim |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2018, oleh M. Yusuf, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Sulaiman M, SH.,MH., dan Muhammad Kasim, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tangga 7 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zainal Abidin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh Rahmat Syarif, SH.,MH., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Sulaiman, S.H., M.H. M. Yusuf, S.H., M.H, Muhammad Kasim, S.H., Panitera Pengganti, Zainal Abidin |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2017/PN Lsm
Statistik440