Putusan PT GORONTALO Nomor 28/PID.SUS/2019/PT.GTO |
|
Nomor | 28/PID.SUS/2019/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sukadana |
Hakim Anggota | 1.musthofa, 2.sigit Hariyanto |
Panitera | Muhamad Aldrien Malie |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marisa, Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Mar., tanggal 17 Mei 2019 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Megawati H. Maku, S.P tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian kelomok masyarakat tertentu berdasarkan Agama? sebagimana dalam dakwaan alternative kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, dan;Pidana denda sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah telepon seluler warna biru Merk Samsung Galaxy J1 Ace Versi Android dengan IMEI : 357926/07/672489/2 dan S/N : RR8HB036Z0A, 1 (satu) buah baterai Merk Samsung dengan S/N : AA2HA25nS/2-B, 1 (satu) buah Memory Card (kartu memori) V-Gen A 01079321 Micro 16GB dan 2 (dua) buah SIM CARD (Kartu SIM) dengan nomor 032500001689221 dan 621006423277417903 dirampas untuk Negara;Print screen status pada facebook Sdri MEGAWATY H. MAKU, SP dengan menggunakan nama facebook Megawaty Maku pada tanggal 06 Juni 2017 pukul 20.53 wita dan tanggal 07 Juni 2017 pukul 21.57 wita tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS/2019/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS/2019/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3808 K/Pid.Sus/2019
Banding : 28/PID.SUS/2019/PT GTO
Statistik323309