Putusan PTA MATARAM Nomor 60/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nasikhin A. Manan |
Hakim Anggota | H. Lukman H. Abubakar, H. D. Abdullah |
Panitera | Arsy |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Tergugat/Para Pembanding secara formal dapat diterima ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0493/Pdt.G/ 2016/PA.Dp., tanggal 24 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1438 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan :2.1. Isteri pertama M. Saleh Papy bernama Saodah meninggal dunia pada tahun 1975;2.2. M. Saleh Papy meninggal dunia tahun 2000;2.3. Isteri kedua M. Saleh Papy bernama Masaria meninggal dunia tahun 2012; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.M. Saleh Papy, sebagai berikut:3.1. Masaria (istri kedua);3.2. Siti Asmi binti H. M. Saleh Papy;3.3. Syukurman bin H. M. Saleh Papy;3.4. Hj. Siti Nurmi binti H. M. Saleh Papy;2.5. Rukmini binti H. M. Saleh Papy ;2.6. M. Rum bin H. M. Saleh;2.7. Siti Rohayu binti H. M. Saleh Papy;2.8. Muhamad Ruslim bin H. M. Saleh Papy;4. Menetapkan objek berupa: 4.1. Tanah dan rumah yang terletak di Mantro, Kelurahan Bada seluas 266 M2 dengan batas-batasnya, sebagai berikut: - Utara : Jalan raya;- Timur : Tanah pekarangan Baba Sumi (Toko Central);- Selatan : Tanah pekarangan Toko Putri dulu Saleh Idrus;- Barat : Toko sepeda Polygon Listra Jaya; 4.2. Tanah sawah yang terletak So Jado Watasan-Sawete Barat, Kelurahan Bali seluas 5.898 M2 dengan batas-batas, sebagai berikut:- Utara : Sawah Umi Do alias Abdullah;- Timur : Parit/tanah milik Hafsah dan H. Ismail Gani, BA.;- Selatan : Sawah H. Duru alias Abdurrahman;- Barat : Parit/ta nah milik Drs. H. Dini;Adalah harta peninggalan/tirkah H.M. Saleh Papy yang belum dibagi waris;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (anak) atas objek harta peninggalan almarhum H. M. Saleh Papy, sebagai berikut:5.1. Masaria (istri kedua) = 10/80 = 12,5 %;5.2. Siti Asmi binti H. M. Saleh Papy = 7/80 = 8,75 % 5.3. Syukurman bin H. M. Saleh Papy = 14/80 = 17,5 % 5.4. Hj. Siti Nurmi binti H. M. Saleh Papy = 7/80=8,75 %5.5. Rukmini binti H. M. Saleh Papy = 7/80 = 8,75 % 5.6. M. Rum bin H. M. Saleh = 14/80 = 17,5 %5.7. Siti Rohayu binti H. M. Saleh Papy = 7/80 = 8,75 %5.8. Muhamad Ruslim bin H. M. Saleh Papy = 14/80 = 17,5 %6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sebagian tanah dari Sertifikat nomor 1116 yang yang telah dijual kepada Turut Tergugat 1 (Handriawan) seluas 133 m2, dengan cara mengurangi harta peninggalan/tirkah yang menjadi hak/bagian Para Tergugat (Hj. Siti Nurmi, Rukmini, M. Rum, Siti Rohayu, Muhamad Ruslim) seluas atau senilai tanah objek sengketa yang telah dijual kepada Turut Tergugat 1 tersebut;7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris Para Penggugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana amar putusan angka 5 dan jika tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dapat dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;8. Menyatakan segala peralihan hak atas dasar kewarisan pada tahun 2016 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 tahun 2010 atas nama Masaria kepada Para Tergugat adalah batal demi hukum;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 tahun 2016, atas nama Para Tergugat tidak berkekuatan hukum; 10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. - Menghukum kepada Para Tenrgugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.031.000,00- (tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah); - Menghukum kepada Para Terggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Pertama : 493/Pdt.G/2016/PA.Dp
Statistik9430