- Menyatakan Terdakwa I. DIKI JULIANDI bin MORTAM dan Terdakwa II. RIAN ANANDA alias RIAN bin MURTAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DIKI JULIANDI bin MORTAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan kepada Terdakwa II. RIAN ANANDA alias RIAN bin MURTAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mesin bor merk Martec;
- 1 (satu) buah mesin Canai merk Kosoku;
- 20 (dua puluh) sachet sampo merk Panthene warna merah;
- 17 (tujuh belas) sachet sampo merk Panthene warna biru;
- 16 (enam belas) sachet sampo merk Panthene warna hijau;
- 22 (dua puluh dua) sachet sampo merk Head n Shulders warna biru kuning;
- 22 (dua puluh dua) sachet sampo merk Head n Shulders warna biru hijau;
- 4 (empat) buah pasta gigi merk Close Up 160 gram;
- 3 (tiga) buah pasta gigi merk Close Up 65 gram;
- 4 (empat) sachet Molto Pewangi 450 ml;
- 2 (dua) sachet Rinso cair 800 ml;
- 4 (empat) sachet Kopi Kapal Api 380 gram;
- 12 (dua belas) buah sikat gigi merk Formula;
- 6 (enam) botol minyak kayu putih merk CAPLANG 30 ml;
- 34 (tiga puluh empat) silet merk SAGULL;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange putih Noka : MH1JFM213EK188356, Nosin : JFM2E1189175, Nopol KB 5700 VT atas nama YUDHO SUSILO;
Putusan PN SINTANG Nomor 373/Pid.B/2018/PN Stg |
|
Nomor | 373/Pid.B/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi AMINA anak dari CHEN HON FIE; Dikembalikan kepada Terdakwa II. RIAN ANANDA alias RIAN bin MURTAM 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID/2019/PT PTK
Pertama : 373/Pid.B/2018/PN Stg
Statistik3711