Putusan PN TERNATE Nomor 56/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 56/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Nithanel N. Ndaumanu, Sugiannur |
Panitera | Berty C. Luntungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I JHON DUMA Alias IS, Terdakwa II HENDRA DUMA Alias TED, terdakwa III STEVEN ADRIANS Alias EPEN dan terdakwa IV JEFRI KUSUMA Alias JEF, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair .2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa I JHON DUMA Alias IS, Terdakwa II HENDRA DUMA Alias TED, terdakwa III STEVEN ADRIANS Alias EPEN dan terdakwa IV JEFRI KUSUMA Alias JEF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JHON DUMA Alias IS, Terdakwa II HENDRA DUMA Alias TED, terdakwa III STEVEN ADRIANS Alias EPEN dan terdakwa IV JEFRI KUSUMA Alias JEF oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan6. Memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :??? 108 (seratus delapan) lembar kartu yoker ;Dirampas untuk dimusnahkan??? Uang tunai Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);dirampas untuk Negara8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik180