- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kesepakatan lisan mengenai pekerjaan Land Clearing (LC) dan Pembangunan Sarana Jalan 200 (dua ratus) hektar Kebun Plasma di Desa Semayang Kebun Plasma Kembayan?Kalimantan Barat, yang dilakukan Tergugat dan Penggugat pada bulan Desember 2012, adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat memberikan penggantian biaya dan bunga kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya yang timbul dan belum dibayarkan adalah sejumlah Rp2.832.365.000,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bunga 6% (enam persen) pertahun sebesar Rp169.941.900,- (seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) dikalikan 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp849.709.500,- (delapan ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Total biaya yang timbul dan belum dibayarkan kepada Penggugat ditambah dengan bunga adalah sejumlah Rp3.682.074.500,- (tiga milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo yang hingga saat ini sebesar Rp241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 90/Pdt.G/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David F.a. Porajow, Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2018/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2018/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 711 K/Pdt/2020
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Ptk
Peninjauan Kembali : 697 PK/Pdt/2021
Banding : 43/PDT/2019/PT PTK
Statistik17260