- MENYATAKAN TERDAKWA SHAUPI BIN H. SUPIANI IDENTITAS TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SHAUPI BIN H. SUPIANI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK DAPAT MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan Terdakwa Shaupi Bin H. Supiani identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shaupi Bin H. Supiani oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung warna Hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 117/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 117/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rusmawati |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki., Brtamto |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 77/PID.SUS/ 2020/PN TJG., TANGGAL 10 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 77/Pid.Sus/ 2020/PN Tjg., tanggal 10 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 117/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 921 K/Pid.Sus/2021
Banding : 117/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik5245