- Menyatakan terdakwa Deny Satriyadi Pgl Deny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa, kecuali, jika di kemudian hari, ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar Print Screen dari Akun Facebook atas nama DENY SATRIADI.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat dari Bank Indonesia No. 3/259/DPBPR/IDBPR/Pdg, tanggal 03 Juli 2001.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Pengambil alihan Modal/saham BPR Lumbung Pitih Nagari Magek, tertanggal 17 Februari 2005.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kuasa menjual modal di BPR LPN Magek Kec. Kamang Magek Kab. Agam, tertanggal 07 April 2005.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Jual Beli Modal BPR LPN Magek Kec. Kamang Magek Kab. Agam, No. 06, tanggal 13 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT ANNA NINIF ZURYANI, SH.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Pengambil alihan Kepemilikkan (Akuisisi) BPR LPN Magek Kec. Kamang Magek Kab. Agam, No. 07, tanggal 13 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT ANNA NINIF ZURYANI, SH.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Sumbar No : S-5/KO.52/2014, tentang Perubahan Komposisi Kepemilikkan BPR, tanggal 08 Januari 2014.
- 1 (satu) buah CD yang berisikan hasil Cloning terhadap akun Facebook DENY SATRIADI.
- 1 (satu) rangkap surat kuasa No. 14-SK-TIKAM/XII 2017 tanggal 27 Juli 2018.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Mutiara, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 534 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 77/Pid.Sus/ 2019/PN Bkt
Statistik378340