Putusan PTUN MEDAN Nomor 143/G/2016/PTUN-MDN |
|
Nomor | 143/G/2016/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | M. Ilham Lubis |
Hakim Anggota | . : . Kemas Mendi Zatmiko, Selvieruth Yarodh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ditolak; -------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 69/Desa Silalahi III Tanggal 13 April 2016, Surat Ukur Nomor : 68/2014, Tanggal 26-09-2014, Seluas 24.432 M atas nama Jhonson Hendra Oliver Silalahi Sidebang sepanjang dan seluas tanah Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 69/Desa Silalahi III Tanggal 13 April 2016, Surat Ukur Nomor : 68/2014, Tanggal 26-09-2014, Seluas 24.432 M atas nama Jhonson Hendra Oliver Silalahi Sidebang sepanjang dan seluas tanah Penggugat ;--------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 11.072.000.- (Sebelas juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/G/2016/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 143/G/2016/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 6 PK/TUN/2019
Pertama : 143/G/2016/PTUN.MDN
Statistik10770