- Menyatakan Terdakwa RIKI JUANDA Bin ZAINAL ABIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa pengangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Paket Sedang berisikan Narkotika Sabu seberat 4,75 ( empat koma tujuh puluh lima ) Gram didalam 1 ( satu ) Kotak Rokok Lucky Strike kemudian dibawa untuk pengujian laboratorium Forensik Cabang Medan setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Medan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal metamfetamina dengan berat brutto 4 (empat) gram dimasukkan kedalam amplop warna coklat Putih.
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio 125 Hitam Kuning No. Pol BL 3457 WI.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Android Readmi 4A.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Samsung Duos Putih.
Putusan PN JANTHO Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inda Rufiedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saptika Handhini, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa KHAIDIR BIN M.ISA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik130